MAKALAH HUKUM ADAT
Oleh:
Moh Durrul Ainun Nafis (C01215020)
Millah Hanifah (C01215019)
Hamiim Imam Mahdi (C01215023)
FAKULTAS SYARIAH & HUKUM
PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum pengertian hukum
adat adalah suatu hukum tidak tertulis yang tumbuh di masyarakat berbentuk
kebiasaan-kebiasaan yang berulang dan memiliki sanksi. Dimana istilah adat
hanya ditujukan untuk kebiasaan perilaku dan tata cara yang terdapat dalam
suatu masyarakat adat. Masyarakat-masyarakat asli yang hidup di Indonesia sejak
ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa Belanda telah memiliki dan hidup dalam
tata hukumnya sendiri yang dikenal dengan sebutan hukum adat. Hukum adat mempunyai ikatan dan pengaruh yang sangat kuat dalam masyarakat.
Kekuatan mengikatnya pada masyarakat yang mendukung hukum adat tersebut yang
terutama berpangkal pada perasaan keadilannya. Menurut ter Haar bahwa didalam
mengambil keputusan di dalam hukum adat, harus dilakukan dengan memperhatikan
sistem hukum, kenyataan sosial dan prikemanusiaan.[1]
Hukum adat sebagai hukumnya
rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang
beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari
kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati
oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.
Adat-istiadat yang hidup didalam
masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini
merupakan sumber pokok dari pada hukum adat. Menurut Prof. Kusumadi
Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat
diadatkan. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat
dan bukan merupakan aturan hukum
Serta mengenai bidang-bidang
dalam hukum adat sendiri meliputi; hukum Perkawinan, hukum waris, hukum tanah,
hukum Hutang piutang dan hukum perjanjian. Akan tetapi dalam makalah ini lebih
ditekankan pada ruang lingkup hukum adat
dalam bermasyarakat saja.
BAB
II
PEMABAHASAN
2.1 Mengenal Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan
sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang,
India,
dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.[2]
Bagi seorang ahli-hukum asing
yang baru mempelajari hukum adat pada umumnya tidak dimengerti oleh karena itu,
bagi yang mengerti hukum adat itu seolah-olah hanyalah peraturan-peraturan
ajaib yang sebagai besar bersimpang-siur.[3]
Seperti yang kita kenal hukum adat tidak memiliki hukuman melainkan berupa
sanksi yang sifatnya reaksi masyarakat.
Hukum adat terus-menerus dalam
keadaan tubuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo SH)
sedangkan menurut Van Vollenhollen menegaskan bahwa “hukum adat pada waktu
yang telah lampau agak beda isinya; hukum adat menunjukkan perkembangan kemudian
hukum adat berkembang dan maju terus-menerus dan keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”.[4]
Apabila kita melakukan studi tentang hukum adat
maka kita harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup bangsa
Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan
bangsa Indonesia.[5]
Maka jelas dikatakan bahwa
memang hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia
karena struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat
hukum adat itu sendiri.
2.2 Bidang Hukum Adat
Hukum adat
adalah hukum yang tidak tertulis. Inventariasi terhadap bidang-bidang hukum
adta dapat diperoleh melalui berbagai cara, salah satunya ialah dengan menelaah
karya para sarjana yang telah melakukan studi terhadap hukum adat. Berdasarkan
perumusan Van Dijk (Hilman Hadikusuma; 1992) tentang bidang-bidang hukum
adat adalah: “selain daripada pembagian teritorial menurut karangan yang
terdapat dalam lingkaran hukum adat yang pembagianya terdiri atas 3 kelompok”.
Menurutnya bidang hukum adat dapat disimpulkan bahwa:[6]
1.
Hukum Adat Mengenai Tata Negara
Meliputi semua susunan da ketertibak dalam
masyarakat serta dalam lingkungan pekerjaan, jabatan dan alat-alat
perlengkapan.
2.
Hukum Warga secara Adat
a.
Hukum peralian sanak – hukum perkawinan,
waris.
b.
Hukum tanah (hak-hak tanah,
transaksi-transaksi tanah).
c.
Hukum perhutangan
3.
Hukum Adat Mengenai Delik (sumbang)
Delik adalah perbuatan yang terlarang karena
menimbulkan (hukuman) masyarakat terhadap orang yang melakukan pelanggaran. Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam
Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam
Bahasa Jerman disebut: “perbuatan yang
dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang;
tindak pidana”.
Sedangkan berdasarkan Van Vollenholen
sebagaimana diuraikan Soeleman B. Taneko (1974), bidang-bidang hukum
adat meliputi:[7]
1) Pemerintah dan Peradilan
2) Hukum keluarga
3) Tentang pribadi
4) Masyarakat adat
5) Hukum perkawinan, waris
6) Hukum sanksi, delik
7) Hukum hutang piutang, tanah
Sementara itu, menurut Soepomo sebaiamana dikutip oleh Nani Soewondo (Soeleman
B. Taneko (1974), penyajian bidang-bidang hukum sama seperti yang
diutarakan oleh Van Vollenhollen akan tetapi ada sedikit tambahan, yaitu berupa
Hukum pelanggaran dan menurut Suroyo Wignyodipuro (1985) bahwa bidang-bidang
hukum adat meliputi: Hukum negara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum
antarbangsa adat.
Mengenai bidang-bidang hukum adat yang telah terurai diatas tampak berbagai
variasi. Tegasnya, variasi tersebut didapat berdasarkan lingkungan serta
suasana pada saat itu yang mana mempengaruhi pemikir-pemikir untuk merincikan
pandangan tentang bidang hukum adat. Oleh karena itu penulis memberikan batasan
pembidangan sesuai dengan ruang lingkup urainya agar pembaca mudah memahami
bidang hukum adat tersebut sebagai berikut:
A.
Hukum perkawinan Adat
Ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur
tentang bentuk-bentuk perkawinan, sistem perkawinan, cara pelamaran, harta
perkawinan, upacara perkawinan, dan putusnya perkawinan dalam struktur
masyarakat. Sehingga Keseluruhan
kaidah-kaidah hukum yang menentukan prosedur yang harus dilalui itu, beserta
dengan ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan akibat-akibat hukum dari padanya disebut hukum perkawinan.[8]
B.
Hukum Perjanjian Adat
Ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur
tentang bagaiamana hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat, di kalangan
rakyat jelata terutama di pedesaan dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup.
C.
Hukum Waris Adat
Ialah hukum adat yang mengatur tentang proses
penerusan serta pengalihan harta warisan dari satu generasi ke generasi
berikutnya.[9]
Menurut pendapat Soerojo
Wignjodipoero, S.H., mengatakan : “Hukum waris adat meliputi norma-norma
hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun immaterial yang
manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya”.[10]
D.
Hukum Peradilan Adat
Ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur
tentang cara menyelesaikan suatu perkara dan menetapkan keputusan hukum suatu
perkara menurut hukum adat.[11]
E.
Hukum Kekerabatan Adat
Ialah hukum adat yang mengatur tentang
kedudukan pribadi seseornag sebagaimana anggota kerabat, keduudkan anak
terhadap orang tua, dan lain sebaginya.[12]
F.
Hukum
Hutang Piutang
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan
merupakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota
atas benda-benda yang bukan miliknya. Dalam adat hukum hutang piutang
tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatan-perbuatan hukum yang menyangkutkan
masalah perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang
menyangkut tentang; Hak atas
perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang; Sumbang menyumbang, sambat
sinambat, tolong menolong; Panjer; Kredit perseorangan.[13]
G.
Hukum Pelanggaran Adat
Ialah semua perbuatan atau kejadian yang
bertentangan dengan keputusan, kerukunan, ketertiban, keamanan, keadilan, dan
kesadaran hukum masyarakat baik itu berasal dari perbuatan perseorangan ataupun
anggota.[14]
2.3 Sistem
Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada
alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat
Barat. Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat
beberapa perbedaan diantaranya :
Hukum Barat
|
Hukum Adat
|
Mengenal hak suatu barang dan hak seorang
tertentu
|
Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut,
perlindungan hak ditangan hakim (kepala
suku)
|
Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat
|
Tidak
memberdakan antara hukum pidana dan hukum perdata
|
Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata
|
Pembetulan hukum kembali kepada hakim (kepala
adat) dan upaya adat (adat reaksi)
|
2.4
Status Hukum Adat
2.4.1 Hukum Adat Sebagai Pelestarian Nilai-Nilai Adat Istiadat.
Dari seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun
1975 di atas telah dijelaskan secara rinci dimanakah sebenarnya kedudukan hukum
adat dalam tata hukum nasional di Indonesia. Dalam
seminar tersebut dijelaskan mengenai pengertian hukum adat, kedudukan dan peran
hukum adat dalam sistem hukum nasional, kedudukan hukum adat dalam
perundang-undangan, hukum adat dalam putusan hakim, dan mengenai pengajaran dan
penelitian hukum adat di Indonesia. Hasil seminar diatas diharapkan dapat menjadi
acuan dalam pengembangan hukum adat selanjutnya mengingat kedudukan hukum adat
dalam tata hukum nasional di Indonesia sangat penting dan mempunyai peranan
baik dalam sistem hukum nasional di Indonesia, dalam perundang-undangan, maupun
dalam putusan hakim.
2.4.2 Hukum
Adat Sebagai Aspek Kebudayaan
Hukum adat sebagai kebudayaan tersebut sangat meluas dan tumbuh di
Indonesia yang dipertahankan sebagai peraturan penjaga tata tertib sosial serta
tata tertib hukum diantara manusia yang bergaul didalam lingkungan masyarakat
agar dapat dihindarkan segala ancaman dan bahaya yang memungkinkan merusak
kebudayaan tersebut. Hukum yang
terdapat di lingkungan tersebut menjadi cerminan bahwa setiap masyarakat
mempunyai kebudayaan masing-masing dengan corak dan sifatnya sendiri. [15]
Menurut Von
Savigny bahwa hukum mengikuti jiwa semangat rakyat dari masyarakat tempat hukum
itu berlaku. Sedangkan hukum adat di Indonesia senantiasa tumbuh dari suatu
kebtuhan hidup yang nyata, cara hidup, dan pandangan hidup yang keseluruhannya
merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Tidak mungkin
suatu hukum yang asing bagi masyarakat itu dipaksakan apabila hukum asing itu
bertentangan dengan kemauan masyarakat yang bersangkutan atau tidak memenuhi
keadilan rakyat.
Di dalam suatu masyarakat terdapat realitas bahwa suatu proses
perkembangan mengatur kembali yang lama serta menghasilkan pembaharuan kedepan
sesuai dengan kehendak, kebutuhan, cara hidup dan pandangan hidup suatu masyarakat.[16]
2.4.3 Hukum
Adat Sebagai Ilmu Pengetahuan
Menurut Purnadi Purbacaraka (Soerjono;
2001) bahwa pengetahuan adalah suatu yang membahas tentang objek[17]
terhadap fakta ilmiah , tidak semua pengetahuan merupakan suatu ilmu hanya
pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang merupakan ilmu
pengetahuan. Secara garis besar ilmu-ilmu pengetahuan menurut Purnadi Purbacaraka meliputi:
a.
Ilmu
tentang Kaidah (Normwissenscaft/Sollenwissenschaft)
b.
Ilmu
yang menyoroti hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum.
c.
Ilmu
tentang Pengertian
d.
Ilmu
yang menyoroti tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti
misalnya subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, serta hubungan hukum
dan subjek hukum.
e.
Ilmu
tentang kenyataan (tatsachenwischaft/seinwissenschaft)
Ilmu yang menyoroti tentang hukum sebagai perilaku/sikap tindak
mencakup :[18]
1.
Sosiplogi
hukum, cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial
lainnya.
2.
Antropologi
hukum, cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan
penyelesaiannya pada masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
3.
Psikologi
hukum, cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan
dari perkembangan jiwa manusia.
4.
Perbandingan
hukum, cabang ilmu pengetahuan yang membanding-bandingkan sistem hukum yang
berlaku didalam satu atau beberapa masyarakat.
5.
Sejarah
hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul dari sistem hukum dalam
masyarakat.
Sedangkan menurut Peter R.Seen
bahwa dalam kajian hukum adat memerlukan suatu metode yakni berupa
metode penelitian.[19] Ilmu
hukum Adat dapat dikategorikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri karena
telah memenuhi syarat ilmu pengetahuan. [20]
2.4.4 Hukum Adat Sebagai Tata Hukum Nasional Indonesia
Profesor
Dr.Suripto dalam “Hukum Adat dan Pancasila dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman”menyatakan sebagai berikut :
Pada tanggal 17
Agustus 1945 kita Bangsa Indonesia hidup dalam perumahan Bangsa sendiri, bebas
dari segala ikatan Asing, Ikatan Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan dan
Mental. Kita hidup sesuai dengan kepribadian/jiwa kita sendiri.
Lembaga Penelitian Hukum Nasional
yang diadakan dengan keputusan presiden nomor 107 tahn 1958 diberi tugas
untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai yang dikehendaki oleh MPR
nomor II/MPRS/1960 (berlandaskan hukum adat) dengan tujuan mencapai tata hukum
nasional sebagai berikut : [21]
a)
Menyiapkan
rancangan-rancangan peraturan perundang-undangan untuk meletakkan dasar tata
hukum nasional, mengganti peraturan yang tidak sesuai dengan tata hukum
nasional dan mengatur masalah yang belum diatur dalam perundang-undangan.
b)
Menyelenggarakan
segala sesuatu yang diperlukan untuk menyusun peraturan dalam keadaan
perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan penejelasan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa hukum
adat adalah serangkaian kebiasaan yang tak dapat dihindarkan dalam budaya
masyarakat adat terutama Indonesia. Hukum adat dapat berkembang dan
menyesuaikan masyarakat setempat terutama daerah-daerah yang memegang teguh
adat tersebut.
Dalam penulisanya, kami dapat memberikan sedikit ilmu tentang Bidang-bidang
Hukum Adat dan Status Hukum Adat di Indonesia, maka hal yang tersebut kami
kupas dengan bantuan Power Point sebagai media tambahan dalam presentasi.
Simpulanya ialah sebagai berikut:
Hukum adat merupakan peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum
adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian
dengan corak dan sifat yang beraneka ragam.
Mengenai Bidang Hukum Adat Secara umum meliputi: Hukum perkawinan Adat,
Hukum Perjanjian Adat, Hukum Waris Adat, Hukum Peradilan Adat, Hukum
Kekerabatan Adat, Hukum
Hutang Piutang, dan Hukum Pelanggaran Adat.
Sedangkan Status Hukum Adat yang kami rangkum meliputi: Hukum Adat Sebagai
Pelestarian Nilai-Nilai Adat Istiadat, Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan,
Hukum Adat Sebagai Ilmu Pengetahuan, dan Hukum Adat Sebagai Tata Hukum Nasional
Indonesia.
Oleh karena itu, hukum adat sangatlah elastis atau dapat berkembang dan
masuk ke ruang lingkup masyarakat dengan baik jika tidak bertentangan dengan
hukum atau peratturan perundang-undangan.
[2]
Wikipedia Bahasa Indonesia dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat
pada (25/03/2016 pukul 10:44)
[3] Soerojo
Wignjodipoero. “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat “, ( Jakarta; PT Toko
Gunung Agung. 1995), hlm. 17
[4]
Ibid., hlm. 18
[13] Soerojo Wignjodipoero. “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat”, ( Jakarta; PT Toko Gunung Agung),
hlm. 217
[15] Surojo Wignjodipuro, “Pengantar dan Asas Hukum Adat’, (Jakarta: PT.
Toko Gunung Agung, 1995), hlm. 75-76.
[21] Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT.
Toko Gunung Agung, 1995), hlm. 62-63