Powered By Blogger

Senin, 02 Mei 2016

Paradigma Pancasila



MAKALAH
PARADIGMA PANCASILA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen pengampu : Tri Handayani SH, MH.

Disusun oleh:
Moh. Saifuddin Zuhri (156050059)

PENDIDIKAN PANCASILA
FAKULTAS AGAMA ISLAM PRODI PGMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
Tahun 2016




KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah agama islam sesuai yang diharapkan.
Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW dan semoga kita selalu berpegang teguh pada sunnahnya. Amiin..
Dengan penyusunan makalah ini tentunya hambatan selalu mengiringi kami namun atas bantuan, dorongan, bimbingan dari dosen, dan semangat dari orang tua, teman-teman yang tidak bisa sayan sebutkan satu persat. Akhirnya semua hambatan dalam penyusunan makalah ini dapat teratasi.
Makalah ini kami susun dengan tujuan sebagai informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai relevansi pendidikan pancasila dan  adapun metode yang kami ambil dalam penyusunan makalah ini adalah berdasarkan pengumpulan sumber informasi dan berbagai karyatulis dan kajian dengan tema makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan sebagai sumber pemikiran khususnya untuk para pembaca dan tidak lupa kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam kosa kata maupun isi dari keseluruhan makalah ini. Kami sebagai penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kebaikan kami untuk kedepannya.

    Semarang, 12 Desember 2015
                      Penyusun


DAFTAR ISI
Halaman Sampul
Kata Penganta
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian pancasila sebagai Paradigma
2.2  Pancasila sebagai paradigma pembangunan
2.3  Makna Pancasila Sebagai Pradigma
2.4  Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek
2.5  Pancasila sebagai paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan 
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada dasarnya, konsep paradigma besar manfaatnya, oleh karena konsep ini mampu menyederhanakan dan menerangkan suatu kompleksitas fenomena menjadi seperangkat konsep dasar yang utuh. Paradigma tidaklah statis, karena ia bisa diubah jika paradigma yang ada tidak dapat lagi menerangkan kompleksitas.
Secara filosofis kakekat kedudukan pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Maka dari itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “Monopluralis”.
Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, rohani (jiwa) dan raga. Sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa.
Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.
  
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian paradigma ?
2.      Mengapa pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan
beragama ?
3.      Mengapa pancasila sebagai paradigma penyeimbang iptek dan imtaq ?
4.      Mengapa pancasila sebagai paradigma membangun politik berperadaban?
5.      Mengapa Pancasila sebagai paradigma membangun ekonomi berkeadilan?
6.      Mengapa Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial  budaya yang humanis ?
7.     Mengapa pancasila sebagai paradigma pembangunan kehidupan beragama?

1.3  Tujuan
1.      Agar mahasiswa mengetahui pengertian paradigma.
2.      Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma pengembang kehidupan beragama.
3.      Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai penyeimbang iptek dan imtaq.
4.      Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma membangun politik peradaban.
5.      Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma membangun ekonomi berkeadilan.
6.      Agar mahasiswa mnegetahui bahwa pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya yang humanis.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma
Awalnya paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat. Paradigma memiliki persamaan kata yaitu sudut pandang, tolak ukur, dan kerangka pikiran yang manjadikan dasar untuk memecahkan suatu masalah. Secara luas, paradigma memiliki arti kata, yaitu : “Pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi  pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan”.
Suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang yang menjelaskan suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.

2.2  Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila sebagai paradigma berarti nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan oleh negara indonesia.
Secara filosofi, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspekbpembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai, sila-sila pancasila.[1]
2.3  Makna Pancasila Sebagai Pradigma
Pancasila adalah paradigma, sebab pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional misalnya:
1)      Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
2)      Pembangunan tidsk boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
3)      Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
4)      Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
5)      Pembangunan diprioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinana yang timbul akibat malasnya individu atau warga negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

2.4  Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia (unsur jiwa) yang meliputi aspek asal, rasa, dan kehendak. Setiap sila pancasila merupakan kesataun yang sistematis yang dapat mengatur sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
Ø  Sila 1 = Ketuhanan Yang Maha Esa
a)      IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, yang diciptakan tetapi di pertimbangkan maksudnya dan akibatnya.

Ø  Sila 2 = Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a)      IPTEK haruslah bersifat BERDAB.
b)      IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia, bukan kesombongan, bukan untuk kecongkakkan, dan keserakahan manusia.

Ø  Sila 3 = Persatuan Indonesia
a)      IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk bangsa indonesia.
b)       IPTEK diharapkan mengembangkan rasa nasionalisme.

Ø  Sila 4 = Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan permusyawaratan pancasila.
a)      IPTEK dikembangkan secara demokratis
b)      Seorang ilmuan memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK dan harus menghargai dan menghormati kebebasan orang lain,dan memiliki sikap terbuka untuk dikritik dan dikaji ulang.

Ø  Sila 5 =Keadilan sosila bagi seluruh rakyat indonesia
a)      IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, dalam hubungannya dengan sesama, tuhan, masyarakat, dan bangsa.
          2.5  Pancasila sebagai paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
1)      Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik
Manusia Indonesia selaku warganegara harus ditempatkan sebagai pelaku politik bukan sekedar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia sesuai pancasila sebagi paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasarkan hal itu, sistem politik Indonesia harus di kembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral dari pada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.

2)   Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila sebagai pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I pancasila) dan kemanusiaan (sila II pancasila). Sistem ekonomi mendasarkan moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasarkan pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli dan bentuk lain yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

3)   Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dibidang sosial dan budaya yaitu berdasarkan pada sila kedua dan ketiga, maksutnya pembangunan sosial budaya dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia sehingga manusia yang berbudaya dan beradab serta dikembangkan atas nilai-nilai budaya rakyat Indonesia yang beraneka ragam menuju tercapainya rasa persatuan satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia.
Adapun contoh pembangunan sosial dan budaya antara lain:
a.       Berperan aktif dalam mewujudkan kepedulian sosial seperti membantu korban bencana, gizi buruk, dan sebagainya.
b.      Mengembangkan dan membina kebudayaan bangsa.
c.       Ikut mengembangkan kebudayaan tradisional sebagai wahana bagi potensi pariwisata maupun internasional.

4)   Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahan keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya penyelenggaraan negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikutsertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishan-kamrata). Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan kesadran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai nilai-nilai pancasila, dimana pemerintahan dari rakyat individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagai mana tertuang dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang ketahanan negara.

5)   Pancasila sebagai paradigma pembangunan kehidupan beragama
Sila pertama pada pancasila membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah yang percaya akan keberdaaan tuhan. Berarti bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan harus berlandasan bukan hanya pada pancasila, melainkan juga pada agama. Peraturan dan kebijakan yang diatur oleh pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Agama mengajarkan kepada kita mengenai kebenaran dan kebaikan, harus bersikap dan berprilaku baik, santun dan sopan, menghormati sesama, saling menolong, dan berbagi kebaikan lainnya.
Berkaitan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin warga untuk menganut agama atau suatu kepercayaan. Untuk mewujudkan kerukunan antar pemeluk agama.
Kita sering mendengar adanya perselisihan antar masyarakat karna satu sama lain tidak bisa menerapkan toleransi beragama. Apabila perselisihan tersebut tidak segera diatasi akan menjadi konflik antar daerah.
Untuk menghindari terjadinya konflik di negara kita akibat perbedaan agama, pengembangan kehidupan beragama harus didasarkan pada nilai-nilai pancasila. Setiap penganut agama harus menghormati pemeluk agama lain, misalnya membiarkan agama lain menjalankan ibadahnya dan tidak ikut campur urusan agama lain,dan tetap menjalankan hubungan baik dengan mereka. Agama merupakan urusan pribadi setiap manusia dengan tuhan dehingga sudah seharusnya menjadi hal urusan masing-masing.
Untuk itu, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh toleransi atau saling menghargai berdasarkan nilai kemanusian yang beradab.[2]

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisani atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Nilai-nilai dasar pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikatmanusia. Hakikat manusia menurut pancasila adalah monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.    Susuan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga.
b.    Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial.
c.    Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat pembangunan nasional sebgai upaya peningkatan manusia secara totalitas
3.2  Saran
1.      Kepada pembaca diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai peranan dan makna pancasila sebagai paradigma kehidupan manusia.
2.      Kepada rakyat Indonesia diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai pancasila dalam melakukan gerakan dibidang hukum, politik, budaya, ekonomi dan agama serta pendidikan. Selain itu dapat memaknai pancasila sebagai paradigma kehidupan manusia.


DAFTAR PUSTAKA
Kharisma. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan” (Solo, Banyu Agung Jl. Kalingga: CV.HaKa MJ)
Kharisma. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan”(Klaten, Karanglo Jl. Bromo: VIVA PAKARINDO)



[1] Kharisma. 2014. “Pendidikan Kewarganegaraan” (Solo, Banyu Agung Jl. Kalingga: CV. HaKa MJ) cet. VII/5-7. Hal.18

[2] Kharisma. “Pendidikan Kewarganegaraan”(Klaten, Karanglo Jl. Bromo: VIVA PAKARINDO. 2006) hal. 29




Tidak ada komentar:

Posting Komentar