Powered By Blogger

Selasa, 26 April 2016

Resensi Islam Liberal

Nama                           : M. ShofiyuR Rohman
NIM                            : C01215017
PRODI                        : Ahwal Al Syahksiah
Dosen Pengampu         : Drs. Ita Musarrofa MHI. M.Ag.
Judul Buku Review      : Islam liberal
Penyusun                     : Zuly Qodir
Penerbitan                   : Pustaka Pelajar Yogyakarta
Pencetak                      : Pencetak Pelajar Offset
ISBN                           : 979-3477-28-8
==================================================================
PARADIGMA BARU WACANA ISLAM LIBERAL

Perkembangan pemikiran keagamaan,khususnya pemikiran islam di negri ini memang tidak pernah sepi ataupun berhenti,oleh karena itu memang slalu menarik untuk diamati,dikaji dan di teliti.
Telah banyak penelitian di buat tentangpemikiran islam indonesia,demikian pula banyak buku di tulis dan diterbitkan untuk membahas pemikiran islam indonesia.tampaknya perkembangan pemikiran islam diindonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pemikiran keagamaan yang terjadi di amerika,eropa maupun di jazirah arab.
Dalam mendeskripsikan pemikiran islam di masa kontenporer ini banyak di pengaruhi oleh pemikiran ilmu-ilmu sosial kritis yang berkembang,dalam hal ini islam liberal merupakan mazhab baru dalam pemikiran islam indonesia.
Menurut kurzman dalam pengantarnya mengatakan bahwa secara historis dikalangan pemikir-pemikir islam banyak yang mendukung demokrasi, menantang kekerasan, jaminan pada hak-hak perempuan, hak-hak non muslim di negara islam,pembelaan terhadap kebebasan berfikir dan kepercayaan terhadap potensi manusia. [1] lebih lanjut kurzman mendefisikan “islam liberal” sebagai kelompok yang secara kontras berbeda dengan islam adat dan islam revivalis. Maksud dari islam adat ialah islam yang ditandai dengan kombinasi kebiasan-kebiasaan kedaerahan dan juga dilakukan diseluruh dunia. sedangkan islam revivalis ialah kelompok islam yang bisa dikatakan sebagai islam yang fundamentalis atau bisa disebut islam yang menyerang islam lainnya.sementara tradisi islam liberal adalah tradisi islam yang menghadirkan masa lalu dengan konteks modernitas dan menyatakan bahwa islam jika dipahami secara benar maka ia akan sejalan dengan liberalisme barat.
    Islam liberal dapat dibedakan menjadi 3:
1.      Islam liberal oleh syari’ah.
2.      Silent syari’ah yaitu sikap liberal yang dibiarkan oleh syari’ah atau boleh diinterpresentasikan secara terbuka.
3.        Interpretasi atas syari’ah yaitu sifat liberal yang dapat dilakukan oleh siapa saja.
Islam liberal di indonesia tampaknya berpengaruh sangat besar terutama di kalangan santri dengan kata lain islam liberal telah menghadirkan cara baru dalam beragama. Oleh sebab itu mempertimbangkan suatu gagasan baru dalam pemikiran keagamaan merupakan suatu keharusan, jika kita tidak ingin dalaam beragama namun hanya tauhid buta,tanpa reserve yang memadai.pemahaman dan penafsiran atas doktrin agama terutama islam tampak jelas harus senantiasa diperbarui agar tidak ketinggalan jaman.
Fenomena islam liberal di indonesia yang beraliran sangat kontradiktif dan wacana islam mainstream yang cenderung beraliran sunni. Madhad dari aliran tersebut adalah ahlus sunnah mengikuti abu hamid al ghozali seorang ahlul hujjah islam,di dalamnya terdapat NU dan Muhammadiyah. Hanya saja muhammadiyah tidak terlalu senang bila disebut bermadhab sunni. Komunitas islam liberal bisa dibilang menjadi genri dalam peta baru pemikiran islam indonesia.
Gerakan islam liberal baru kali ini mendapatkan “tempat” yang layak di hati publik. Hal ini mungkin saja karna sepanjang sejarah pemikiran dan gerakan islam di bawah rezim otoriter tidak pernah mendapatkan peluang pada saat rezim otoriter mengalami kemunduran,dimana dukungan militer dan generasi islam liberal secara perlahan menapak maju. Sehingga muncul gerakan transnasional.
Jika dilihat dari kemunculannya, islam liberal di indonesia masih sangat muda. Sebagai sebuah gerakan pemikiran, namun mereka menggagas mailinglist yang ternyata sangat efektif dalam mensosialisasikan wacana yang di tawarkan bisa dianggap sebagai bagai haram karna akan menjadikan banyak umat islam sesat. Tema-tema seperti islam dan demokrasi,islam dan syari’ah, hukum internasional modern, islam dan pluralisme, islam dan hubungan antar agama menjadi bagian dari discourse yang sangat diminati.[2] Oleh sebab itu wajar apabila di kalangan islam banyak yang menolak wacana yang dikerjakan islam liberal. Tetepi penolakan-penolakan yang dilakukan akan terbentur dengan realitas modernisasi yang terus berkembang, tidak pernah berhenti barangkali modernisasi yang kerap kali di identikkan dengan westernisasi, oleh islam liberal ditafsirkan sebagai gerakan sebagai gerakan rasionalis yang tidak mungkin ditolak karna senantiasa aktual.
Berdasarkan pengalaman seperti itu, islam liberal secara tegas membuka kembali wacana islam dan negara, dan mendapat tanggapan yang luas. Wacana islam dan negara mengarah kepada perlunya sebuah teologi sekuler, sebagai teologi yang dianggap paling tepat bagi negara pluralistis sperti di indonesia. Teologi sekuler merupakan teologi yang paling sesuai dengan negar yang modern yang menghendaki demokrasi. Memang belum final tema tentang ini tetapi minimal telah membuka kembali diskusi yang pernah diharamkan oleh kekuasaan.
Sebagai aliran baru dalam islam, islam liberal memang banyak menyisakan pertanyaan dan agenda kedepan. Antara lain ialah, mengapa kaum muda dan kaum intelektual berada bersebrangan dengan islam liberal. Islalm liberal datang memberikan warna keislaman yang menawarkan islam yang relevan dengan kondisi real masyarakat islam, bukan kontradiktif dengan realitas masyarakat tanah air, serta tolran islam buat semua umat beragama. Wajah baru bagi islam liberal ialah pemikiran-pemikiranya. Tentang wajah ramah, santun, dan damai dari islam indonesia, saatnya sekarang inilah harus mengedepankan keselarasan bukanya mengedepankan islam dengan wajah sangar. Islam memang tidak mentolerir adanya kekerasan, pembantaian, pembunuhan, perusakan antarsesama baik komunitas, ras, maupun negara. Namun kebiasaan seperti ini kerap kali mewarnai kaum muslim yang menafsirkan islam sebagai musuh terhdap komunitas yang lain. Dari hal itu dapat dimengerti bahwa, ketidak hadiran wacana menawarkan hal-hal yang sifatnya substansial, dianggap suatu yang aneh, bahkan  hendak merusak islam itu sendiri.
Islam liberal telah membawa angin perubahan tentang pemahaman, metode, dan aksi islam indonesia. Perubahan inilah yang sebenarnya menarik untuk dikaji lebih lanjut, karna jika perubahan tersebut memberikan manfaat bagi kaum masyarakat hal ini akan berarti. Namun jika tidak membawa manfaan maka akan menjadi persoalan yang sangat besar pula, karena dapat memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat.
Islam dan demokrasi merupakan relasi keislaman yang sangat baik, karena keduanya sudah dicontohkan sejak zaman nabi Muhammad.  Kemudian dimasa abu bakar hingga masa umar bin khottob. Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa islam sesuai engan prinsip demokrasi, etika bernegara namun bukan sebagai dasar negara. Setiap gagasan yang hendak menjadikan islam sebagai dasar negara jelas merupakan distorsi dari ajaran islam sendiri. Hal ini karena islam adalah dimensi yang sifatnya ukhrowi, aspek kehidupan sehingga bersifat spiritual. Dalam pandangan gerakan islam liberal, demokrasi merupakan sesuatu ang dinamik dan membutuhkan kultur politik yang demokratis. Tanpa kultur politik yang demokratis, seperti adanya keragaman aspirasi politik, keragaman agama, suku, ras, etnis serta jenis kelamin ialah suatu yang niscaya. Yang paling penting dari kultur demokrasi adalah adanya penghormatan atas hak-hak warga negara, tidak adanya paksaan atas agama, politik ataupun budaya dominan.
Untuk menuju kesana, maka gerakan islam liberal mengajukan tesis sebuah teolog yang cocok untuk negara pluralitis seperti indonesia. Mengingat bahwa indonesia bukan hanya maoritas penduduknya islam. Jaringa islam liberal semakin lama semakin meluas, agar gagasan islam liberal tidak menjadi gagasa yang sangat ideologis dan intoleran,. Artinya, gagasan yang merasa dirinya yang paling benar, paling sempurna dan paling mumpuni untuk di ikuti. Kemudian dengan adana gagasan seperti itu, islam tidak mentolrelir gagasan islam yang berbeda visi atau misi. Tentu hal ini tidak ingin dilakukan dan jauh dari cita-cita jaringan islam liberal, namun bukan tidak mungkin dikemudian hari gagasan islam liberal menjadi “berhala baru” tentang pemikiran serta aksi islam indonesia, sehingga yang lainya dianggap slah, tidak sempurna, dan tidak perlu.
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, keragaman penafsiran dan tema menidentifikasikan kalau jaringan islam liberal merupakan gerakan yang terbuka atas hal-hal baru dan berbeda. Bahkan jika kita perhatikan kata kunci dari islam liberal adalah pluralisme, demokrasi dan reinterpretasi. Ini artina, tidak menutup pada wacana, dan membenarkan tentang apa ang diwacanakan sehingga menutup wacana yang lainya dan menggapa yang lain dalah salah.
Oleh sebab itu, pilihan islam liberal pada gerakan intelektual alkan menempatkan gerakan islam liberal menjadi gerakan kultural yang bernuansa keislaman. Ini artinya, suatu saat bisa jadi islam liberal menjadi gerakan yang diharapkan publik, yang menghendaki tumbuhna wacana keislaman yang toleran, non-ideologis dan pluralis. Gerakan intelektual jelas beresiko, tetapi tetap memiliki manfaat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa islam libera indonesia merupakan gerakan islm yang masih elitis, karena secara keanggotaan dan tema-tema memang mencerminkan tentang kelompok tertentu yang memang mestinya mempunyai keahlian tertentu pula. Sehingga islam liberal ini, bukan hanya menjadi islam yang konstruktif melainkan islam yang bersifat syriah namun tidak mungkin dikonstruktifkan bagi orang yang awam, karena ditakutkan akan menyesatkannya. Namun sisi positifnya, telah menempatkan wacana dulu yang dianggap khas intelektual dan  sekarang boleh diakses oleh non-mujtahid.

Kerurangan Buku :
            Kuranya penjelasan dari kata-kata yang belum difahami, banyak kata yang terulang kembali sehingga memberikan nuansa membaca yang kurang mengesankan dan banyak pula kata yang tidak memahamkan.
Kelebihan Buku :
            Kelebihanya ialah buku ini mampu memberikan banyak relevansi tentang islam liberal serta memberikan contoh ataupun pandanga-pandangan yang baik, oleh kerenanya buku ini cocok digunakan bagi mereka yang ingin mengetanl islam leiberal, terutama orang awam yang belum mengetahui secara pasti tentang islam liberal.
Pendapat pribadi tentang buku tersebut ialah :
Bahwa radikalisme bukanlah cara untuk menyelesaikan suatu masalah, karena masih banyak cara yang dapat digunakan dengan tanpa adanya tindak kekerasan serta paksaan. Cerminan seseorang dapat dilihat dari masing-masing pribadi, maka selayaknya manusia punya kepribadian yang baik dan dapat memberikan manfaat bagi orang lain.


[1]   Charles kurzman, liberal islam (oxford university: A sourcebook, 1998).
[2] M. Syafi’i anwar, pemikiran dan aksi islam indonesia, (jakarta:paramadina 1995).

Kritis Pada Faham Radikalisme



KRITIS TERHADAP FAHAM  RADIKALISME
Negara Indonesia bukan Negara Islam, bukan pula Negara yang anti agama. Indonesia adalah Negara berdasarkan Pancasila yang menghormati keberadaan agama yang hidup dan berkembang di tengah masyarakatnya. Bangsa Indonesia merupakan Negara multicultural yang memilki banyak suku, budaya, adat, ras, golongan dan agama. Setiap kelompok masyarakat memilki kepentingan, sudut pandang dan cara berpikir yang berbeda-beda.
Dalam konteks menjalankan makna tata kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, semua mendasarkan diri pada aturan ketatanegaraan yang dipayungi oleh Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, saat ini kita menyaksikan sebuah perkembangan yang memperhatiakan yaitu berkembangnya pertarungan dua kutub pemikiran dan gerakan yang membahayakan eksistensi NKRI. Bayangan-bayangan radikalisme dan fundamentalisme atas nama agama disatu sisi dan pemikiran liberalisme serta sekularisme pada sisi yang lainya.
Kutub radikalisme dan fundamentalisme muncul dengan konsep-konsep pemikiran bahwa Negara ini dijalankan dengan sistem thagut yang harus diganti dengan jalan syaria islam sebagian dari mereka menjalankan aktifitas teror dengan melakukan aksi peledakan bom ditempat-tempat umum yang tak sedikit menimbulkan banyak korban. “Baiturrohman mengutakan secara lugas seputar akar sejarah munculnya pemikiran dan gerakan radikalisme di Indonesia yang tak bisa dilepas dari fakta bahwa terorisme dan radikalaisme berkaitan erat dengan gerakan islam garis keras sudah menjadi common sense di masyarakat”.[1]
Radikalisme disebagian masyarakat bisa muncul karena banyak hal, salah satunya karena lemahnya pemahaman agama. Radikalisme ini merupakan sasaran yang tepat bagi masyarakat yang memiliki pengetahuan lemah terhadap sentuhan-sentuhan tasawwuf. Sentuhan tersebut akan mendorong untuk memahi esensi dari perintah dan larangan agama secara meluas.
Selain itu, paham ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga menjadi rahasia bahwa radikalisme lebih sering dimotivasi oleh persoalan-persoalan ekonomi ketimbang masalah agama. Peningkatan kesejahteraan dapat diartikan sebagai pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan lapangan kerja dan pemerataan pendapat.
Gejala kekerasan “AGAMA” lebih tepat dilihat dari segi sosial-politik daripada gejala keagamaan. Menurut azyumardi azra bahwa “memburuknya posisi Negara-negara muslim dalam konflik utara-selatan menjadi penopang utama munculnya radikalisme”. Secara historis kita dapat memelihat bahwa konflik-konflik yang ditimbulkan oleh kalangan radikal dengan seperangkat alat kekerasanya dalam menentang dan membenturkan diri dengan kelompok lain ternyata lebih berakar pada masalah sosial-politik.
Pada tanggal 27 juli digelar Symposium memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme, yang mana Symposium tersebut telah bekerjasama dengan Menkopulhukam, Polri, UIN Jakarta, UI, Lazuardi Biru, dan LSI menghasilkan 10 rekomendasi adalah mengkaitkan radikalisme dengan terorisme, menutup akses publik, dan mengkriminalkanya. Sehingga dibentuklah sebuah gerakan sistematis untuk mengkriminalkan dan menteroriskan individu atau kelompok yang memperjuangkan syariah dan khilafah.
Sekarang ini kita bisa menyaksikan begitu gencarnya propaganda untuk memanipulasi opini bahwa radikalisme adalah ancaman bagi Negara kita. Sedangkan mereka menyebut radikalisme adalah kelompok anti demokrasi dan anti pluralisme untuk selanjutnya mereka sebut anti NKRI, anti Pancasila, anti UUD 45, anti kebhinekaan. Mereka memburuk-burukkan kelompok radikal lain dengan propaganda kasus Ahmadiyah di Indonesia. Diberbagai media terlihat berita-berita tentang mempropagandakan radikalisme sebagai ancaman dan sumber terorisme. Secara substansi propaganda tersebut merupakan manipulasi fakta dan manipulasi masyarakat dengan permainan opini. Ini adalah fitnah yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan organ neraga dan unsur masyarakat dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pertanyaan yang mendasar bagi kita ialah mengapa ada upaya menteroriskan dan apa yang mereka sebut kelompok radikal ? . . .
Mereka yang menganggap radikal mempunyai pendapat dan pandangan politik yang berbeda, yang telah tercampuri oleh Negara barat. Barat melihat kelompok politik islam telah mulai mengusung ide syariah dan khilafah yakni ancaman bagi ideology kapitalisme terlebih sekarang ini Negara-negara barat menghadapi kebangkrutan ideology dari kemerosotan moral, kerusakan masyarakat, hingga kebangkrutan ekonomi. Termasuk kekalahan perang di Irak dan Afganistan. Realitanya, Negara-negara islam sekarang di dominasi oleh nilai dan system kehidupan barat, serta terjadinya eksploitasi. Di dalam demokrasi kita dapat melihat suburnya kerusakan moral, kejahatan, moral, korupsi dan penipuan elit terhadap masyarakat serta penghisapan sumber daya ekonomi rakyat oleh kaum kapitalis. Berdasarkan fakta 10 rekomendasi symposium dan gerakan-gerakan untuk merealisasikanya adalah turunan dari sikap politik barat khususnya Amerika Serikat. Negara barat adalah regulator islam sebagai bagian dari radikalisme. kita dapat mensadari bahwa propaganda yang dijalankan oleh Negara barat tidak lebih dari sekedar makelar penjajah.
Oleh karena itu, masyarakat dituntut untuk bisa menjaga keutuhan bangsa dengan memperjuangkan syariah dan khilafah yang dilakukan secara intelektual dan non-kekerasan. Politik islam berarti bagaimana masyarakat diatur dan diurus dengan syariat islam yang formalisasi dan insitusi. Maka dari itu, niat dan amal yang mulia bagi kelompok yang mau memperbaiki nasib umat dan dunia dari segala kerusakan ataupun kedzaliman akibat penjajahan dengan konsepsi nilai dan system islam.[2]
Radikalisme dapat menjadi agama yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat terutama di Indonesia. Menurut data Biro Pusat Statistik pada tahun 2005, agam islam di Indonesia teteap merupakan agama dengan jumlah pemeluk terbesar, yaitu sekitar 87,2 % dari jumlah penduduk, dan diikuti dengan pemeluk agama Kristen sebanyak 9,5 %.[3]
Salah satu contoh radikalisme beragama gaya baru ISIS rekrut anggota. Selama ini ISIS mencoba menggerakkan dan mengarahkan opini penegak ke khilafahan, namn berbanding terbalik dengan fakta. Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat ditinjau untuk tetaap waspada dan berhati-hati karena ancaman bisa muncul dari manapun, termasuk dari ajaran pendidikan.
Menurut saya, untuk meminimalisir adanya paham radikalisme di Indonesia harus diterbitkan buku yang menghantarkan masyarakat untuk bisa berpikir rasio dan membimbing masyarakat untuk memahami islam secara benar serta memberikan sosialisasi ataupun arahan-arahan yang mendidik. Dengan adanya pendidikan dan praktek secara baik dan benar maka akan mendidik anak bangsa lebih berpikir ke depan, sehingga mampu menjadi penerus bangsa yang militan, jujur, adil dan bertanggung jawab.



[1] Evi, “Merajut Benang Kebersamaan Menuju Indonesia Damai”. (Gedung World Trade Center Washington DC:Amerika Serikat) 11 September 2001.
[2] Muttaqin hidayatullah. HTI Kalsel. (Banjarmasin 2010).
[3] Mujiburrohman. “Muslim Christian Relations In Indonesia’s New Order”. (Leiden:Amsterdam University, press. 2006).

Resensi Islam Pluralisme



Nama                           : MOH DURRUL AINUN NAFIS                 
NIM                             : (C01215020)
Prodi                            : Ahwal Al Syahksiyah
Dosen Pengajar            : Drs. Ita Musarrofa MHI. M.Ag.
Review Buku               : Islam Dan Pluralisme Agama
Penulis Buku               : Dr. Ngainun Naim
Diterbitkan oleh          : Aura Pustaka Yogyakarta
Dicetak oleh                : Lingkar Media Kotagede Yogyakarta
Spesifikasi Buku         : xiv + 253 hlm; 16 x 24 cm
Cetakan                       : Ke-3 pada Juli 2015
ISBN                           : 978-602-9969-88-7




 
DINAMIKA PEREBUTAN MAKNA
ANTARA ISLAM DAN PLURALISME AGAMA

Sebelum membangun pemahaman yang lebih komprehensif terhadap makna pluralisme, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang pengertian agama karena dalam kehidupan masyarakat didampingi dengan agama sebagai penuntun hidup. Implikasinya, definisi agama masih abnyak menjadi perdebatan dan sulit untuk dibuat rumusan yang bisa disepakati oleh semua pihak, sehingga tidak salah jika W.H. Clark menyatakan bahwa tidak ada yang lebih sukar daripada mencari kata-kata yang dapat digunakan untuk membuat definisi agama. Clark berpendapat bahwa pengalaman agama adalah subjectif, intern, dan individual. Oleh karenanya umumnya orang lebih condong untuk mengaku beragama, kendati ia tidak menjalankan ajaran agama tersebut karena setiaporang merasakan pengalaman beragama yang berbeda-beda.[1]

Kesulitan dalam mendefinisikan agama kemudian melahirkan beberapa cara untuk dapat memahaminya, salah satunya ialah dengan melacak asal-usul sejarah dan makna dasarnya. Secara etimologi, “agama” diambil dari bahasa sansakerta yang bermakna sistem kepercayaan dalam Hinduisme dan Buddisme. Secara terminologi, “Agama” terdiri dari kata “A” yang berarti “Tidak” dan kata “Gama” ang berarti “Kacau”. Sehingga dengan demikian agama dapat diartikan aturan atau tatanan untuk mencegah kekacauan dalam kehidupan manusia.[2]

Pengertian berbeda dikemukakan oleh Harun Nasution bahwa agama didefinisikan sebagai: (1) Pengakuan terhadap aturan Tuhan yang harus dipatuhi (2) Pengakuan terhadap Tuhan yang berkuasa atas manusia (3) Mengikatkan diri manusia terhadap penciptaan Tuhan (4) Kepercayaan terhadap Tuhan menimbulkan cara hidup tertentu (5) Suatu tingkah laku berasal dari Tuhan (6) Pengakuan terhadap adanya kewajiban2 yang harus di yakini (8) Pemujaan terhadap Tuhan (9) Ajaran2  yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui perantaranya. Dalam cakupan yang lebih terperinci agama memiliki fungsi motivatif, kreatif dan inovatif, integratif, dan sublimatif. Sehingga agama tidak akan lepas dari adanya prilaku manusia untuk saling mendukung serta toleransi. Cakupan tersebut dapat ditinjau dari faham pluralisme yang katanya berasal dari kata plural  (banyak) atau bentuk kata lainya “form of word used with reference to more than one”.[3] Namun dalam substansinya, pluralisme termanifestasi dalam sikap untuk saling menghargai, menghormati, memelihara, dan bahkan mengembangkan atau memperkaya keadaan. Wacana pluralisme dalam realitasnya membangun pertalian sejatinkebhinekaan dalam ikatan keadaban. Bahkan dikatakan pluralisme merupakan keharusan bagi keselamatan umat manusia yang diantaranya dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan diantara kelompok masyarakat.[4]

Kata pluralisme memiliki makna yang beragam dan bentuk yang luas selain pluralisme agama seperti pluralisme budaya, sosial, ekonomi, hukum dan sebagainya. Nilai2 pluralisme memiliki akar yang cukup kuat dalam ajaran islam. Seperti dalam Al-Qur’an dan AS-Sunnnah  kedua sumber pokok tersebut mengajarkan tentang keharusan mengembangkan pluralisme seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an :
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki2  dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.....”.
(Q.S. Surat Al-Hujurat (49) ayat 13).

Secara prinsip, ada beberapa hal mendasar yang harus ditegaskan tentang pluralisme agama, yaitu sebagai berikut :
1)     Pluralisme agama memiliki tujuan terciptanya harmoni. Pemahaman secara objektif terhadap realitas keagamaan bukan bertujuan untuk menyatukan terhadap keragaman, sebab keragaman merupakan usaha yang mereduksi identitas ang unik dari masing2  agama.
2)     Pluralisme agama berikhtiar untuk mencari dimensi yang memungkinkan terciptanya konvergensi bukan konsensus.
3)     Pluralisme agama mengedepankan kepercayaan bukan persetujuan.

===============================================================
- PLURALISME AGAMA DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI -

Teologi secara etimologis berasal dari kata “theos” yang berarti Tuhan, dan “logos” yang berarti ilmu.[5] Sedangkan secara terminologis, teologi adalah ilmu yang membahas tentang Tuhan dan segala sesuatu yang terkait denganya, hubungan manusia denga Tuhan serta hubungan Tuhan dengan manusia.[6] Teologi bukan berasal dari khazanah tradisi islam melainkan berasal dari tradisi gereja kristiani. Namun demikian, kata teologi masuk ke khazanah islam dan mengalami perluasan makna.

Teologi mengandung dua kelompok ajaran, yaitu ajaran dasar yang diwahyukan Tuhan melalui rasul2nya kepada umat manusia dan pejelasan2 para pemuka atau pakar agama ang membentuk ajaran agama. Ajaran tersebut bersifat absolut, mutlak, tidak berubah dan tidak bisa dirubah. Tetapi menurut ahli agama bersifat relatif, nisbi, bisa berubah, dan dapat diubah sesuai perkembangan zaman.[7] Dilihat dari struktur ilmu pengetahuan, teologi mencakup kriteria saintifik yaitu penggunaan akal dengan segala kemampuan analisisnya,generalisasinya, dan hukum2 penarikan kesimpulan terhadap data pengalaman. Dengan demikian, ada satu faktor yang mendasar yang membedakan antara teologi dengan pengetahuan ilmiah pada umumnya, yaitu teologi mendasarkan diri kepada wahyu Tuhan sedangkan ilmu pengetahuan mendasarkan indrawi dan pemikiran rasional. Namun jika ditinjau dari aspek subjek dan objeknya ternyata ada kesamaan, yaitu : subjeknya sama2  yaitu manusia dan objek pembahasanya sama yaitu  Tuhan.[8]

            Menurut Raimundo Panikkar ada tiga macam sikap keagamaan manusia : eksklusif, inklusif, dan plural. Sikap eksklusif artinya seseorang menganggap bahwa hanya agamanya saja yang benar sementara yang lain salah. Sikap inklusif artinya seseorang yang beranggapan bahwa agamnya yang paling benar tetapi agama yang lain mengandung kebenaran. Sikap plural artinya seseorang menganggap bahwa semua agama sama dan mengandung kebenaran masing-masing.[9]

            Pluralismeagama sering diterima sebagai Pluralisme de facto, yaitu suatu bentuk pengakuan pluralisme yang hanya sementara dan manusia secara bertahap akan menemukan kebenaran agama. Pluralisme seperti ini sangat rentan dengan ketegangan dan konflik, karena konsep itu hanya menangguhakan suatu bentuk kompetisi dalam maslaah superioritas agama, tetapi tidak memecahkan masalah.

            Seharusnya seseorang dikatakan “Orang itu baik berkat agama yang dianutnya”. Nilai dan kekhasan agama lain sungguh dihargai. Ini merupakan titik tolak pluralisme yang lebih dalam yaitu Pluralisme de jure. Pluralisme ini sangat mendasar karena perdebatan merupakan sarana untuk bisa mengungkapkan kekayaan misteri Tuhan.

Perbedaan agama bukan untuk dipertentangkan, tetapi yang menjadi tantangan untuk dijawab. Mempertentangkan perbedaan jelas akan memicu adanya konflik. Perbedaan harus dilihat sebagai realitas yang harus sikapi secara konstruktif. Pandangan tersebut sebagai bentuk semangat humanitas dan universalitas. Pandangan pluralisme semacam ini diharapkan akan menumbuhkan kesadaran bersama untuk saling menghormati dan menghargai, meskipun agama yang dianut berbeda-beda.
 ================================================================
-PLURALISME AGAMA DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT-

Dalam perspektif filsafat, pluralisme merupakan paham yang beranggapan bahwa realitas itu tidak hanya terdiri dari satu substansi atau dua substansi, melainkan terdiri dari bnayak substansi.[10] Pandangan filosof terhadap pluralisme terus mengalami perkembangan. Pada masa skolastik, muncul persoalan yaitu bagaimana pluralitas dapat terjadi? Padahal Tuhan itu satu, samentara dalam kenyataannya hidup di dunia mencerminkan adanya pluralitas. Ada tiga alternatif untuk menghadapi pluralisme agama. Pertama, anggapan bahwa hanya satu agama yang benar. Kedua, sikap acuh tak acuh, sikap ini beranggapan bahwa bukan hanya satu agama yang benar tetapi agama tidak lebih benar dari yang lain. Ketiga, Hanya agama sendiri yang benar atau segala agama benar.

            Ditinjau dari sudut bahasa, kata “filsafat” berarti kekal, abadi, atau selamanya. Sementara ditinjau dari perspektif terminologis, sebagaimana dinyatakan oleh Sayyid Husein Nasr bahwa filsafat sebagai suatu kebenaran abadi dan kekal didalam semua pusat tradisi  suci, menyangkut adanya doktrin dan ajaran metafisika yang bersifat universal.[11] Menurut pemikiran Ficino ada aspek penting tentang filsafat yang harus difahami yaitu bahwa filsafat dan teologi berasal dari satu sumber yang disebut sebagi puncak kebenaran (The Fountain Of  Truth). Baginya filsafat sejati adalah Platonisme dan teologi yang berkembang sejak dahulu, diduga sejak dari Nabi Musa.

            Pada abad ke-19 dan 20, terdapat filsafat parennial yaitu filsafat yang mengandung trans-histotis kuat. Istilah filsafat parennial mulai populer di Barat karena karya yang di buat oleh Aldous Huxley yang berisi tentang eksistensi dan kebijaksanaan parennial abadi melalui pilihan atas sejumlah ucapan yang diambil dari berbagai tradisi. Ditinjau dari perspektif filsafat parennial, pluralisme gama merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini karena pluralisme merupakan bagian dari hukum Tuhan yang tidak mungkin untuk dihapuskan. Pendekatan parennial terhadap agamaditandai dengan sudut pandang yang baik, yaitu senantiasa menghubungkanya dengan substansi agama. Sehingga filsafat parennial memberikan apresiasi dan pandangan yang positif.

===============================================================
PLURALISME AGAMA DALAM PERSPEKTIF AGAMA-AGAMA

Ditinjau dari perspektif  islam, esensinya islam memandang manusia dan kemanusiaan secara sangat positif dan optimis. Berasal dari nenek moyang yang sama, namun kemudian manusia menjadi bersuku-suku, berkaum-kaum, dan berbangsa-bangsa lengkap dengan kebudayaan dan peradaban khas masing2. Semua perbedaan ini mendorong mereka untuk saling mengenal, menumbuhkan apresiasi dan respek satu sama lain. Perbedaan diantara umat manusia, dalam pandangan isla bukanlah karena warna kulit dan bangsa tatapi hanya tergantung pada tingkat ketakwaan masing2. Inilah yang menjadi perspektif islam tentang “Kesatuan umat manusia yang pada gilirinya akan mendorong berkembangnya solidaritas antar manusia”.[12]

Dalam membangun relasi antara Muslim da Non-Muslim, hal penting yang harus dilakukan adalah melakukan dialog secara konstruktif. Dialog semacam ini dapat dilandasi oleh sikap yang saling menghormati antar umat beragama. Berkaitan dengan pandangan islam terhadap pluralisme agama, pemikir intelektual Khaled M. Abou El Fadl berpendapat bahwa relasi Muslim da Non-Muslim memiliki akar problematika, tetapi problematika tersebut karena didalam kalangan umat islam sendiri terdapat perbedaan cara pandang terkait dengan hubungan itu sendiri, keselamatan dan siksa neraka. Umat islam terpecah menjadi dua yaitu puritan dan moderat. Bagi puritan, keselamatan di Hari Akhir hanya dimiliki oleh kaum Muslim. Umat islam yang tidak memeluk keyakinan dan praktik yang benar tidak mendapatkan keselematan. Perbedaan mendasar antara Muslim yang berdosa dengan kaum Non-Muslim adalah tingkatan neraka buat mereka. Persoalanya, sikap penolakan ini berlanjut hingga didalam hidup di muka bumi. Orang puritan menerima tanpa syarat terhadap status dhimmah bagi kaum Non-Muslim yang hidup di wilayah Muslim. Menurut sistem dhimmah, kaum Non-Muslim harus membayar pajak sebagai bayaran atas perlindungan dari Muslim dan hak untuk tinggal di wilayah Muslim.[13]

Premisi yang memotivasi orang2 puritan adalah bahwa islam harus menguasai dan mendominasi. Dengan ini, kaum Muslim dapat meninggalkan status rendah mereka.[14] Yang memberikan andil pada kalangan puritan adalah keyakinan mereka yang ekstrim yang meyakini bahwa semua yang lain celaka, termasuk Muslim itu sendiri yang berbeda pemahaman, singga sikap ini bisa menjurus pada keyakinan arogan, inilah yang dalam fakta digunakan untuk menjustifikasi perilaku tak manusiawi dan bahkan kejam.[15] Bagi moderat berbeda denga puritan. Menurut kalangan moderat al-Qur’an tidak hanya menerima bahkan mengharapkan, realitas perbedaan dan keragaman dalam masyarakat manusia. Dalam kalangan moderat tidak ada spirit dominasi dan penguasaan kaum Non-Muslim. Faktanya bahwa Muslim dan Non-Muslim seharusnya saling bahu-membahu menggalakkan kebaikan tidaklah berarti mencampur atau melunturkan perbedaan, akan tetapi untuk menemukan kesamaan hingga dapat ditegakkan keadilan di muka bumi.

Sikap penting yang seharusnya dikembangkan ialah bagaimana dari perbedaan pendapat itu dapat tercipta sebuah keharmonisan yang diupayakan untuk membentuk “Sebuah pandangan yang merangkul”.[16] Dalam agama kristen, pluralisme menjadi tantangan dalam membangun hubunngan dengan agama lain. Namun demikian, terdapat pemikir kristiani yang bercorak inklusif yang mengakui kahadiran Tuhan. Ia adalah seorang filosof agama dan teolog ternama dari inggris, namanya ialah Jhon Hick. Dalam menggunakan analogi disiplin astronomi ia mengemukakan suatu pendekatan teosentris yaitu suatu peralihan dari dogma bahwa agama kristen berada dipusat kesadaran, Tuhan berada dipusat, semua agama mengapdi dan mengitari-Nya.[17] Pemikir kristiani Indonesia yang berparadigma pluralis adalah J.B. Banawiratma. Menurutnya, agama Katolik memandang bahwasanya hubungan antar umat di lingkungan Gereja Katolik sangatlah luas. Kenyataan ini merupakan tanda bahwa hubungan antar umat tidak dianggap hal kecil, melainkan merupakan kepedulian baik dari perspektif sosiologis maupun teologis. Oleh karena itu, paradigma mengambil serius baik agama dan iman antar umat melalui perjumpaan visi dan orientasi dari dialog dan transformasi yang mungkin dikembangkan.[18]

Pada dasarnya setiap agama memiliki paradigma yang menganut pluralis dalam melihat agama2 lain. Pemahaman pluralis ini memberikan kontribusi berharga serta kesadaran untuk berinteraksi secara konstruktif dengan umat beragama lainnya. Sumbangan pemikiran teologi religius mereka sangat berarti bagi terciptanya kedamaian dalam kehidupan masyarakat yang plural. `
Kelebihan Buku :
1.      Materi yang terkandung memberikan semangat pada pembaca untuk dapat memahami arti perbedaan.
2.      Mampu menyajikan gambaran dan motivasi dalam proses mengenal antar agama.
3.      Secara fisik, penampilan buku menarik dan rinci dengan bahan yang cukup bagus.
Kekurangan Buku :
1.      Secara implisit, sistematika penulisan kurang diperhatikan.
2.      Buku tersebut terkesan monoton atau terpaku pada titik yang sama dan banyak kata yang terulang kembali.
3.      Dalam buku tersebut terdapat bahasa yang sulit dipahami oleh pembaca.
Berkenaan tentang pendapat pribadi terhadap isi buku, dapat di simpulkan bahwa :
1.      Buku yang ditulis cukup memberikan pemahaman terhadap pembaca terhadap arti perbedaan untuk saling mengerti dan toleransi.
2.      Suatu yang perlu dikaji lagi dalam pembahasan di buku ini adalah bagaimana upaya seseorang dalam meningkatkan mutu kemanusiaan dengan pluralisme tanpa condong terhadap satu pihak saja, sehingga mampu membentuk insan yang kamil.
3.      Dalam buku yang terdapat banyak perbandingan antar agama, mempermudah pembaca untuk mengenal dan mendalami maksud dan tujuan isi buku.


[1]    Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, cet. XIII (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h.3.
[2]    Departemen Agama RI, Ilmu Perbadingan Agama (Jakarta: Proyek Pembinaan PT/IAIN, 1981), h. 51.
[3]    Ishomuddin, Pengantar Sosiologi Agama (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), h. 59-60.
[4]    Budhy Munawar-Rochman, Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman (Jakarta: Paramedia, 2001), h. 31.
[5]    Ahmad Arifin, Pengantar Theology Islam, cet. V (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989), h.11.
[6]    Amsal Bachtiar, Filsafat Agama Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 18.
[7]    Atang Abdul Hakim dan Jail Mubarok, Metodologi studi Islam (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999), h. 57.
[8]    Amsal Bachtiar, Filsafat, h. 19.
[9]    Raimundo Panikkar, Intrareligious Dialogue (New York: Paulist Press, 1999), h.15.
[10]    Ali Mudhofir, Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1996),
 h. 188.
[11]    Sayyid Husein, “introduction” dalam Frithjof Schuon, Islam and The Perennial Philosophy, terj. J. Peter Hobson (London: World of Islam festival Publishing Company, 1976), h. 7.
[12]    Azyumardi Azra, Konteks Barteologi di Indonesia, h. 32.
[13]    Khaled El Fadl, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, terj Helmi Musthofa (Jakarta: Serambi, 2006), h. 245-246.
[14]    Ibid, h. 247-248.
[15]    Ibid, h. 258.
[16]    Huston Smith, Bayond the Postmodern Mind (Wheaton USA: Queast Books, 1989), h. 232.
[17]    Charles Kimball, Kala Agama jadi Bencana terj. Nurhadi (Bandung: Mizan, 2003), h. 300.
[18]    J.B. Banawiratma, Bersama Saudara-saudari Beriman Lain, perspektif Gereja Katolik, dkk. Dialog: Kritik dan Identitas Agama, cet. III (Yogyakarta: Dian Interfidei, 2004), h. 18-19.