PENJELASAN TENTANG HUKUM BENDA
BESERTA MACAM-MACAMNYA
HUKUM PERDATA
Dosen Pengampu:
Damanhuri, SH, M.Hum.
Penyusun:
Faizatul Lailiyah
Salma Nur Saidah
Moh Durrul Ainun Nafis
Izzat Rodiyansyah
Akbar Ahmed Fadel
DAFTAR
ISI
Judul Cover ..................................................................................................................
Daftar Isi ..................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ..............................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Istilah dan Definisi Hukum Benda ..........................................................
2.2 Dasar
Hukum Benda ..............................................................................
2.3
Klasiffikasi Benda ................................................................................
2.3.1 Benda tak bergerak ..................................................................
2.3.2 Benda bergerak ..................................................................
2.3.3 Benda yang musnah ....................................................................
2.3.4 Benda yang tetap ada ........................................................
2.3.5 Benda yang dapat dibagi .........................................................
2.3.6 Benda yang tak dapat dibagi .............................................
2.3.7 Benda yang diperdagangkan ..............................................
2.3.8 Benda yang tak diperdagangkan .............................................
2.4
Asas-asas Hukum Benda ....................................................................
2.4.1 Hukum memaksa (Dwingendrecht) ...........................................
2.4.2 Dapat dipindahkan ....................................................................
2.4.3 Tak dapat dipisahkan ........................................................
2.4.4 Individualitas ....................................................................
2.4.5 Totalitas ..............................................................................
2.4.6 Prioritas ..............................................................................
2.4.7 Percampuran (Virminging) ......................................................
2.4.8 Perlakuan atas jenis benda yang berbeda ................................
2.4.9 Publisitas ..............................................................................
2.4.10 Perjanjian
kebendaan ......................................................
2.5
Hak
kebendaan dan Macam-macamnya ............................................
2.6 Cara Memperoleh Hak Kebendaan ......................................................
2.6.2
Dengan pengakuan ..................................................................
2.6.2 Dengan penemuan ..................................................................
2.6.3 Dengan
penyerahan ..................................................................
2.6.4 Dengan cara
daluarsa ......................................................
2.6.5 Dengan
pewarisan .................................................................
2.6.6
Dengan cara penciptaan .......................................................
2.6.7
Dengan cara ikutan/turunan ........................................................
BAB
III :PENUTUP
3.1 Kesimpulan .........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum
perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan yang lain, yang menitikberatkan kepentingan perorangan dan
pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepentingan itu
sendiri. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPerdata) terdiri
dari empat bagian. Namun pemakalah akan menjelaskan yang menjadi pokok
pembahasan di dalamnya yaitu tentang hukum kebendaan yang terdapat pada Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang).
Oleh karenya, hukum benda yang akan kami bahas
merupakan hal penting untuk mengetahui takaran dalam mrnrntukan hak dan
kewajiban dalam aturan keperdataan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Istilah
dan Definisi Hukum Benda
Sebelum kita
mencari tau pengertian hukum benda, ada baiknya kita tau dulu apa pengertian
dari benda itu sendiri. Berikut beberapa pengertian benda menurut KUHPerdata dan
para ahli. Pengertian benda menurut pasal 499 KUHPerdata
adalah “Menurut pemahaman undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”.[1]
Istilah benda berasal dari istilah (zaak) Belanda yang diartikan
segala sesuatu yang bisa menjadi objek hukum,[2] namun berdasarkan ketentuan pasal 499 KUPerdata
BW adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Oleh karena itu,
yang dimaksud benda menurut UU hanyalah segala sesatu yang dapat dimiliki
orang. Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala
sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan
termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan
seseorang. Artinya benda (zaak), tidak
hanya barang (goed), melainkan juga meliputi hak (recht).[3] Dalam kamus hukum, hukum benda yaitu “keseluruhan
dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subjek
hukum dengan benda dan hak kebendaan”.[4]
Setelah kita tau apa itu benda maka sekarang kita cari tau apa itu hukum
benda. Sedangkan secara sederhana P.N.H. Simanjuntak memeberikan pengertian hukum benda sebagai “peraturan-peraturan
hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak”.
Demikian pula sebelumnya dikemukakan Prof. Soediman Kartohadiprojo, bahwa hukum
kebendaan ialah “semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan
benda dan mengatur hak-hak atas benda”. Hal yang sama dikemukakan pula oleh
Prof. L.J. Apeldoorn, yaitu: “hukum kebendaan adalah peraturan mengenai
hak-hak kebendaan”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum benda atau hukum
kebendaaan adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum
secara langsung antara seseorang dengan benda, yang melahirkan berbagai
hak kebendaan. Hak kebendaan
memberikan kekuatan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan
atas sesuatu benda dimanapun bendanya berada. Dengan kata lain hukum benda atau
hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai
kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah segala
sesuatu menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan
serta hal lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.
2.2
Dasar Hukum Benda
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum
benda juga diatur dalam:
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak
kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
b) Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas
penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c) Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d) Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak
atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet
verband.[5]
2.3 Klasifikasi
Benda[6]
2.3.1 Benda Tak Bergerak
Berdasarkan pasal 506, 507, 508 KUHPerdata BW ada tiga
golongan benda tak bergerak, yaitu:
1.
Benda yang
menurut sifatnya tak bergerak digolongkan menjadi 3 macam: a) tanah b) segala sesuatu yang menayatu dengan tanah,
misalnya tumbuhan, buah-buahan c) segala
sesuatu yang berdiri di atas tanah, misalnya bangunan rumah.
2.
Benda yang
menurut tujuan pemakainya supaya bersatu dengan benda tak bergerak, misalnya perkebunan
menggunakan pupuk, pabrik menggunakan mesin.
3.
Benda yang
menurut penetapan UU, misalnya hak tentang penagihan mengenai suatu benda {hak
tanggungan, hak sewa}
2.3.2 Benda Bergerak
Berdasarkan pasal 509, 510, 511 KUHPerdata BW ada dua
golongan benda bergerak, yaitu:
1.
Benda yang
menurut sifatnya bergerak dalam arti benda tersebut dapat dipindahkan, misalnya
kursi, meja, lemari.
2.
Benda yang
menurut penetapan UU, misalnya hak memetik hasil dan memakai, hak atas bunga
yang dibayar.
2.3.3
Benda yang
Musnah
Ialah benda
yang dalam pemakaianya akan musnah kemudian mendatangkan manfaat di akhir, misalnya makanan, minuman, setelah itu
manfaatnya kenyang.
2.3.4
Benda yang
Tetap Ada
Ialah benda
yang dalam pemakaianya tidak akan musnah, misalnya cangkir, panci.
2.3.5
Benda yang dapat
Dibagi
Ialah benda
yang apabila dibagi wujudnya aslinya tidak hilang atau hakikatnya masih tetap,
misalnya tepung, gula.
2.3.6
Tak dapat
Dibagi
Ialah benda
yang apabila dibagi wujudnya aslinya hilang atau hakikatnya hilang pula,
misalnya sapi, kuda, uang.
2.3.7
Benda yang
Diperdagangkan
Ialah semua benda
yang bisa menjadi objek suatu perjanjian dilapangan harta kekayaan dan biasanya
untuk pribadi, misalnya sepatu, motor.
2.3.8
Benda yang tak
Diperdagangkan
Ialah semua
benda yang tidak bisa menjadi objek suatu perjanjian dilapangan harta kekayaan
dan biasanya untuk umum, misalnya hutan, kebun binatang.
2.4 Asas-Asas Hukum Benda[7]
2.4.1 Hukum Memaksa (Dwingendrecht)
Aturan yang berlaku menurut UU wajib dipatuhi oleh semua
kalangan masyarakat.
2.4.2 Dapat dipindahkan
Semua hak kebendaan dapat dipindahkan. Akan tetapi hak
kebendaan tidak da[pat dipindahkan jika tujuannya bertentangan dengan
kesusilaan (pasal 1337 KUHPerdata).
2.4.3 Tak dapat
dipisahkan
Seseorang yang berhak atas benda tersebut tak dapat
memindahkan sebagian wewenangnya termasuk suatu hak kebendaan, misalnya hak
pemilik meja, maka meja tersebut tidak dapat dimiliki separuh atas orang lain.
2.4.4 Individualitas
Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara
individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang
ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
2.4.5 Totalitas
Hak kebendaan atas keseluruhan objeknya (pasal 500, 588,
606 KUHPerdata). Seseorang
memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci,
gerbang, dan benda – benda lainnya. Tak Dapat Dipisahkan
Seorang pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.
Seorang pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.
2.4.6 Prioritas
Seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang
lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya. Asas prioritas ini sifatnya
tidak tegas karena hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan daripada hak
yang terjadi dikemdian. Misalnya ada pohon yang berbuah, jika ada orang yang
menginginkan buah itu maka harus menunggu pohonnya berbuah baru kemudian bisa
diambil.
2.4.7 Percampuran (Virminging)
Jika hak membebai dan yang dibebani berkumpul dalam satu
tangan maka hak yang membebani akan lenyap (pasal 706, 718, 736, 724, 807
KUHPerdata) misalnya jika ada orang mempunyi hak memungut hasil atas tanah kemudian
membeli tanah itu, maka hak memungut hasil itu akan lenyap.
2.4.8 Perlakuan atas jenis benda yang berbeda
Cara memperlakukan benda yang bergerak berbeda dengan
benda yang tidak bergerak.
2.4.9 Publisitas
Mengenai benda yang tidak bergerak maka penyerahanya
harus melalui pendaftaran di dalam register umum atau diumumkan melalui media. Sedangkan benda
yang bergerak cukup dengan menyerahkan nyata.
2.4.10 Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan
berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian disini bersifat obligatoir,
artinya apabila perjanjian selesai belum menimbulkan kewajiban dan hak antara
para pihak sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya terlebih dahulu.[8]
2.5
Hak kebendaan dan Macam-macamnya
Dalam KUHPerdata III pasal 1233-18690 tentang perikatan, meletakkan dasar peraturan-peraturan
yang mengatur hubungan hukum antara seseorang denga seseorang lainya (badan
hukum). Hubungan ini menimbulkan hak perorangan yang bersifat relatif. Maka
perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan dibidang perdata berhubungan
erat dengan maslah penggugatan di pengadilan, dimana gugatan harus didasarkan
secara benar.
Dalam hak kebendaan dikenal berlakunya asas perlindungan
sebagaimana yang diberikan oleh pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata yaitu bahwa
seseorang yang secara jujur menguasai benda-benda maka dilindungi, sedangkan
dalam hak perseorangan tidak dikenal asas perlindungan jika ia melanggar atau
bertentangan dengan Undang-undang.[9]
Dalam hukum perdata dan UU membagi hak keperdataan menjadi dua bagian,
yaitu hak mutlak dan hak nisbi.[10]
A. Hak Mutlak
Ialah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap
orang dan yang termasuk didalamnya adalah sebagai berikut:
1) Hak kepribadian, mislanya hak atas namanya, hak hidup, hak kemerdekaan,
dll.
2) Hak yang terletak dalam hukum keluarga, misalnya hak diantara suami-istri.
3) Hak mutlak atas suatu benda/kebendaan yaitu suatu hak yang diberikan kepada
seorang yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat
dipertahankan terhadap setiap orang.
B. Hak Nisbi
Ialah hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja. Hak ini
timbul karena adanya hubungan perjanjian, UU, dll.
Adapun macam-macam hak kebendaan menurut KUHPerdata secara garis besar
dapat dibagi menjadi 3, yakni antara lain sebagai berikut :
1. Hak Milik[11]
2.
Bezit[12]
3. Hak-Hak Kebendaan di atas kebendaan milik orang lain. (recht op
een anders zaak/Jura in re aliena/right over another property).[13]
---Keterangan---
1)
Hak milik
Suatu kebendaan
merupakan hak yang paling kuat atau paling penuh diantara hak-hak yang lainnya.
Hak milik yang bersifat penuh tersebut diakui oleh hukum karena dianggap
merupakan bagian dari hak asasi manusia.[14] Hak milik pada zaman kolonial
Belanda disebut sebagai Eigendom.
Menurut
ketentuan Pasal 570 KUHPerdata menyebutkan “hak milik adalah hak untuk
menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang
itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang
atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak
mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan
pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan
ketentuan peraturan per undang-undangan”.
Dari ketentuan Pasal 570 KUHPerdata tersebut dapatlah dilihat bahwa
suatu hak milik walaupun bersifat terkuat atau terpenuh tetapi tetap bersifat
terbatas yakni dibatasi oleh undang-undang, peraturan umum, dan tidak menggangu
hak-hak orang lain, selain dibatasi oleh ketiga hal tersebut , hak milik juga
dapat dicabut untuk kepentingan umum. Hak kebendaan merupakan hak yang paling
lengkap dan paling kuat karena disebabkan oleh 2 unsur yaitu:
Hak milik adalah hak atas benda sendiri (recht op eigen zaak)
yakni benda itu merupakan kepunyaan dari yang berhak. Hak-hak kebendaan lain
hanya menjadi hak-hak atas kebendaan orang lain/subjek hukum lain (recht op
een anders zaak).
Dalam
buku II BW hak kebendaan dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a) Hak kebendaan yang bersifat memberi
kenikmatan.
Hak
kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk
genotsrecht) mengenai tanah yang diatur dalam BW, dengan berlakunya UUPA
(Undang-undang No. 5 Tahun 1960) tanggal 24 september 1960, dinyatakan tidak
berlaku lagi. Hak kebendaan yang memberi kenikmatan, terbagi kembali atas:
Ø Hak kebendaan yang memberi
kenikmatan atas benda sendiri.
Ø Hak kebendaan yang memberi
kenikmatan atas barang milik orang lain.
Contoh: Hak pakai, Hak
mendiami, Hak memungut hasil.
2.
Bezit
Pengertian tentang bezit di dalam KUHPerdata dapat
dilihat di dalam ketentuan Pasal 529 KUHPerdata yang mana Pasal 529 KUHPerdata
tersebut menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan
menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara
pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya
sendiri”. Sedangkan menurut Prof Subekti yang dimaksud dengan bezit adalah
suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah
kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan
hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Pihak yang menjalankan
bezit adalah subjek hukum yang pada kenyataannya mempunyai hak kuasa, jadi
merupakan kekuatan nyata atas suatu benda sehingga benda itu kepunyaannya
sunguh-sunguh.[17] Unsur adanya
bezit yaitu: Unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus);
dan unsur kemauan orang yang menguasai benda tersebut untuk memilikinya (animus).
Sedangkan di dalam sistem hukum common law hak yang serupa dengan bezit
adalah apa yang disebut sebagai Chattel. Chattel
sendiri di dalam sistem hukum common law dibagi menjadi 2 yakni chattel real
dan chattel personal.[18] Chattels Real adalah kepentingan yang kurang penuh
bila dibandingkan dengan hak milik atas benda tidak bergerak yang diduduki atau
dikuasai dan menyangkut tentang benda-benda bergerak. Sedangkan yang dimaksud
dengan Chattels Personal adalah suatu kepentingan atas suatu benda bergerak yang mungkin
dibawa oleh si pemilik, dan yang menemaninya dalam hukum kemanapun si pemilik
pergi. Dari pemahaman tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dimaksud
dengan bezit dan chattels merupakan hak yang dapat berupa hak atas benda
bergerak ataupun hak atas benda tidak bergerak.
Menurut ketentuan Pasal 584
KUHPerdata menyebutkan bahwa “ hak milik atas suatu barang tidak dapat
diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan
lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat
wasiat, dan dengan penunjukkan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa
perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk
berbuat terhadap barang itu”. Dari ketentuan Pasal 584 KUHPerdata tersebut maka
dapatlah dilihat bahwa hak milik atas suatu kebendaan tertentu hanya dapat
didapatkan melalui 5 cara yakni antara lain sebagai berikut :
1. Pengambilan
2. Perlekatan (netrekking) , yaitu jika suatu benda bertambah besar
atau berlipat karena perbuatan alam, (contoh : tanah bertambah besar sebagai
akibat gempa bumi, kuda beranak , pohon berbuah, dll)
3.
Lewat
Waktu (verjaring)
4.
Pewarisan
baik karena undang-undang maupun surat wasiat.
5.
Penyerahan
(“overdracht” atau “levering”) berdasarkan suatu titel pemindahan
hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Cara memperoleh penguasaan (bezit)
1.
Menguasai benda yang tidak ada
pemiliknya
Penguasaan atas benda yang tidak ada
pemiliknya disebut “penguasaan
originair”, atau “bezit
occupatio”. Memperoleh penguasaan cara ini tanpa bantuan orang lain, hanya
tertuju pada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (res nullius),
yang kemudian diakui dan dikuasai. Contoh : mengaku dan menguasai hasil
tangkapan ikan di laut, binatang hasil buruan sendiri di hutan, atau benda lain
yang dibuang oleh pemiliknya.
2.
Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya
Penguasaan atas benda yang sudah ada pemilikya, mempunyai dua kemungkinan,
yaitu dengan bantuan orang lain yang menguasai lebih dahulu (pemiliknya) dan
tanpa bantuan orang lain yang terkait.
3.
Hak-Hak Kebendaan di atas kebendaan milik orang lain. (Jura in re
Aliena)
Hak-hak kebendaan di
atas kebendaan milik orang lain adalah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang
atas suatu kebendaan tertentu yang benda tersebut merupakan benda milik orang
lain. Hak tersebut memberikan kekuasaan/kewenangan bagi pemegangnya untuk
mengusai atau mengambil manfaat dari benda tersebut.[19] Hak yang dimiliki oleh
seseorang atas suatu kebendaan milik orang disebut sebagai jura in re aliena.
Beberapa hak yang merupakan atau tergolong sebagai hak kebendaan di atas
kebendaan milik orang lain antara lain sebagai berikut :[20]
a) Hak guna bangunan e) Hak
tanggungan
b) Hak gadai f) Hak guna usaha
c) Hak pakai g) Hak sewa
d) Hak pengelolaan h) Hak Pakai Hasil
KETERANGAN:
vHak Guna Bangunan
Hak guna
bangunan secara sederhananya dapat dimengerti atau dipahami sebagai hak yang
dimiliki oleh seseorang untuk mendirikan suatu bangunan di atas tanah hak milik
orang lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No 5 Tahun
1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang antara lain menyebutkan bahwa “Hak guna
bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.
v Hak
Tanggungan
Menurut
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, yang
dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain. Hak tanggungan memberikan hak kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan atas piutangnya dari penjualan atas benda yang dibebankan
hak tanggungan tersebut.[21]
v Hak Gadai
Suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang Berpiutang atas suatu benda bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan
kepada si berpiutang untuk mengambil pelunsan dari barang tersebut (pasal 1150
KUHPerdata).[22]
v Hak Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan
suatu benda yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama
25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan (pasal 38
KUHPerdata).
v Hak Pakai
Hak untuk memngut atau menggunaakan hasil dari orang lain ataupun negara
yang memberi wewenang dan kewajiban yang diputuskan oleh pejabat yang berwenang
dalam suatu perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan aturan hukum UU (pasal
41 KUHPerdata).
v Hak Sewa
Hak seseorang atau suatu badan hukum mempergunakan tanah milik orang lain
atua keperulan bangunan dengan membayar kepada pemilikinya berupa uang (pasal
44 KUHPerdata).
v Hak Pengelolaan
Suatu hak atas tanah yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada
pemenangnya. Sehingga hak pengelolaan adalah hak mengusai dari negara dan
pelaksanaanya dapat dikuasakan kepada pihak lain.[23]
v
Hak Pakai Hasil
Seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari suatu kebendaan milik
orang lain, seolah-olah dia sendiri pemilik kebendaan tersebut dengan
kewajiaban memeliharanya dan sebaliknya apabila merusak maka harus menggantinya
(pasal 756 KUHPerdata).
2.6 Cara Memperoleh Hak
Kebendaan
2.6.1 Dengan pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa
pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dandiakui oleh seseorang yang
mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.Contohnya, orang yang menangkap ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu
dankemudian mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut. Demikianpula
halnya dengan berburu dihutan, menggali harta karun dll.
2.6.2
Dengan penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karenamisalnya
jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebutdan ia
tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yangdiketemukannya.
Contoh ini adalah aplikasi hak bezit.
2.6.3
Dengan penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan
diperoleh melalui penyerahanberdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu,
seperti jual beli, sewa menyewa, hibahwarisan, dll. Dengan
adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
2.6.4
Dengan cara
daluarsa
Barang siapa menguasai benda
bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itusebelumnya (misalnya karena
menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun
sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah : jika ada hak 20 tahun dan jika tidak ada hak maka 30 tahun.
2.6.5
Dengan
pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yang berlaku,
bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat.
2.6.6 Dengan cara penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda
baru, baik dari benda yang sudah ada maupun sama sekali baru, dapat memperoleh
hak milik atas benda ciptaannya itu.Contohnya orang yang menciptakan patung
dari sebatang kayu, menjadi pemilikpatung itu, demikian pula hak kebendaan
tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta dan lain sabagainya.
2.6.7
Dengan cara
ikutan/turunan
Seseorang yang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi
yangdilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian pula orang
yang membeli sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian tumbuh pohon
durian, maka pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli tanah tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala
sesuatu yang dapat diberikan/diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang
berupa hak milik. Dasar hukumnya ialah beberapa undang-undang yang berlaku.
Asas-asas hukum benda meliputi: Asas hukum pemaksa
(dewingenrecht), Asas prioritas (prioriteit), Asas dapat di pindah
tangankan, Asas percampuran (Verminging), Asas individualitas
(individualiteit), Asas pengaturan dan perlakuan, Asas totalitas (totaliteit),
Asas publisitas (publiciteit), Asas tidak dapat
dipisahkan (onsplitsbaarheid) dan Asas mengenai sifat
perjanjiannya kebendaan / Asas bahwa hak kebendaan mempunyai sifat (zakelijk
overeenkomst)
Macam-macam
benda meliputi: Benda berwujud dan benda tidak berwujud, Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak, Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis, Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan dan Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi.
Hak kebendaan ada karena setiap manusia
dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk kepentingannya, oleh
karena itu diperlukan peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut.
Oleh sebab itu, manusia
adalah makhluk sosial yang tak bisa hidup sendirian tanpa adanya bantuan dari
yang lainya. Sepatutnya manusia itu memahami arti kehidupan serta melaksanakan
hak dan kewajiaban sesuai dengan aturan-aturan ataupun hukum yang berlaku guna
tercapainya kesejahteraan, keadilan dan ketertiban.
DAFTAR PUSTAKA
Soedewi, Sri. 2000. Hukum perdata: Hukum
Benda, (Yogyakarta: Liberty)
Usman, Rahmadi.2011. Hukum Kebendaan, (Jakarta: Sinar
Grafik)
Marwan dan
Jimmy. 2009. Kamus Hukum, (Jakarta: Reality Publisher)
Widjaja,Gunawan. 2007. Seri hukum bisnis,memahami
prinsip keterbukaan dalam hukum perdata, (Jakarta : Raja Grafindo Persada)
Tutik, Titik Triwulan. 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta:
Kencana)
Abdullah, Frieda Husni.
“Hukum Kebendaan Perdata : Hak-hak yang memberi kenikmatan”, (Jakarta: Ind-Hil Co),
E. Utrecht, Moh
Saleh Djindang. 1989. Pengantar dalam
Hukum Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan)
Schouler, James. 1907. “Law
of Personal Property, Boston, Little Brown and Company”
Subekti.“Pokok Hukum Perdata”, (Jakarta: Internusa)
Murad, Rusmadi. 2004. “Pengaturan
penguasaan Tanah oleh negara...”
Unit Kajian Hukum Agraria fak. Hukum Unair Surabaya
Kutipan dari: http://serba-makalah.blogspot.co.id/2015/04/hak-hak-kebendaan-dalam-kuhp-dan-uupa.html
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Permata Press, 2010)
Kitab KUH Perdata
[5] Gunawan Widjaja, “Seri hukum bisnis,memahami prinsip keterbukaan dalam hukum perdata”, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007)
[6] Titik Triwulan Tutik. “Hukum Perdata dalam
Sistem Hukum Nasional”, (Jakarta: Kencana, 2010), cet. II, hlm. 145-151
[7] Titik Triwulan Tutik. “Hukum Perdata dalam
Sistem Hukum Nasional”, (Jakarta: Kencana, 2010), cet. II, hlm. 160-163
[9] Frieda Husni Abdullah, “Hukum
Kebendaan Perdata : Hak-hak yang memberi kenikmatan”, (Jakarta: Ind-Hil
Co), hlm. 55
[13] E.
Utrecht, Moh Saleh
Djindang. “Pengantar dalam
Hukum Indonesiaa”,
(Jakarta: Sinar Harapan, 1989 ), hlm. 288
[15] Hak untuk menikmati suatu benda denga
leluasadan berbuat bebas atas benda tersebut asalkan tidal bertentangan dengan
UU atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak
menetapkanya dan tidak menggunakan hak orang lain (pasal 570 KUHperdata)
[16] Kedudukan seseorang dalam mengusai suatu
kebendaan baik dari diri sendiri maupun dari perantara orang lain (pasal 259
KUHPerdata)
[20] Kutipan dari: http://www.landasanteori.com/2015/09/macam-macam-hak-kebendaan-menurut-kuh.html pada, (24/03/2016)
[21]
Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan menyebutkan “Apabila
debitor cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk
menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
[22] Kutipan dari: http://serba-makalah.blogspot.co.id/2015/04/hak-hak-kebendaan-dalam-kuhp-dan-uupa.html pada, (24/03/2016)
[23]
Rusmadi Murad, “Pengaturan penguasaan Tanah oleh negara...” Unit
Kajian Hukum Agraria fak. Hukum Unair
Surabaya, 2004. Hal. 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar